June 13, 2026

Selasa, 16 Januari 2024
Kejaksaan Negeri Pamekasan melaksanakan Tahap II (Penyerahan tersangka dan Barang Bukti) yang diserahkan langsung oleh penyidik dari Polres Pamekasan

1. Yulia Hendriyani melanggar pasal 216 (1) KUHP dengan barang bukti berupa 12 lembar Nota pembayaran pengunjung Karaoke di RM King Wan’s dan 4 lembar surat perintah tugas pemerintah kab. Pamekasan dan berita acara penyegelan
2. Jauhari melanggar pasal 216 (1) KUHP dengan barang bukti berupa kwitansi pembayaran pengunjung Cafe Karaoke Sambung Roso dan surat perintah dari satpol PP dan berita acara penutupan atau penyegelan
3. Lina Astuti melanggar pasal 216 (1) KUHP dengan barang bukti berupa 6 lembar Nota pembayaran penggunaan meeting room (Orchid)

#kejatim
@kejatijatim
#kejaripamekasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News