Jumat, 15 Juli 2022.
Telah dilaksanakan sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa RA sebagai PPTK dalam kegiatan dan perkara TIPIKOR atas penggunaan DBHCT pada Dinas Kominfo Kab. Pamekasan TA 2021 yang diselenggarakan di pengadilan TIPIKOR Surabaya dengan agenda pembacaan jawaban
eksepsi oleh JPU yang dilaksanakan di Pengadilan TIPIKOR Surabaya, selanjutnya sidang ditunda pada Selasa 26 Juli 2022 dengan agenda Pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim. Terdakwa RA disangka melanggar ketentuan Pasal 12 huruf i
UU No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomnor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan unsure pasal “baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam Pemborongan, Pengadaan, atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.” dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling
banyak Rp 1.000.000.000, – (Satu Miliar Rupiah).

