Pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2022 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pamekasan telah Melaksanakan Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dalam Perkara TIPIKOR penggunaan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) Tahun 2021 pada Dinas KOMINFO Kab. Pamekasan, atas nama terdakwa Rafwanadi dengan Agenda Putusan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp.200juta (dua ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

