Selasa, 14 Maret 2023.
Telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti berupa klip plastik kecil berisi narkotika golongan 1 sebesar 0.28 gram dan kertas grenjeng warna silver oleh tim Penyidik Narkotika POLRES Pamekasan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pamekasan atas Perkara anak di bawah umur, Tersangka berinisial AAS yang telah melanggar Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
@kejaksaan.ri
@kejatijatim

