
Selasa, 17 Mei 2022.
Telah dilaksanakan sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa HY sebagai Kepala Desa Larangan Slampar Kecamatan Tlanakaan Kabupaten Pamekasan dalam perkara Tipikor penggunaan DD tahun 2019 yang diselenggarakan di pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pembacaan Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilanjutkan dengan agenda pembacaan Duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa yang dilaksanakan di Pengadilan TIPIKOR Surabaya.
