June 13, 2026

Kamis, 02 Juni 2022.
Penyerahan Uang Denda sebesar Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) oleh keluarga Terpidana Anugerah Rahman dalam perkara Tindak Pidana
Korupsi Pengalihan kepada Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Pamekasan yang disaksikan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pamekasan Bp.
Ginung Pratidina, S.H. serta Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pamekasan dan Petugas Bank BRI Kantor Cabang Pamekasan yang bertempat di Kantor BRI Cabang Pamekasan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News