Pada hari Jumat tanggal 09 September 2022, bertempat di ruang Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan telah diserahterimakan uang pengganti sebesar Rp.100.000.000;- oleh kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan kepada pimpinan cabang BRI Pamekasan dalam perkara TIPIKOR penggunaan kredit di BRI unit terminal dan Trunojoyo Pamekasan atas nama terpidana Bela Hening Hukama, yang disaksikan oleh KASI PIDSUS dan kepala unit BRI terminal dan Trunojoyo.

