Repost from @kejaksaan.ri
Senin 17 Oktober 2022 pukul 10:00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghadiri sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H., dalam perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
Tim Penuntut Umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa FERDY SAMBO S.H,, S.I.K., M.H., telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya
yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut.
Simak berita selengkapnya di website www.kejaksaan.go.id

