Pada hari Selasa, Tanggal 01 November 2022, sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Pekerjaan Plengsengan dan Paving serta Rumpon Ikan Di Desa Branta Tinggi Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2015 oleh Penuntut Umum dengan terdakwa Atas nama Sahrul Effendi, dengan Agenda Putusan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp.271.217.000 (dua ratu tujuh puluh satu juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah) subsidair 1 tahun penjara yang di laksanakan di Pengadilan TIPIKOR Surabaya.

