Selasa, 02 Mei 2023
Telah dilaksanakan Tahap 2 (Penyerahan tersangka) dan penyerahan Barang Bukti oleh para penyidik kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Pamekasan,
1. A.n tersangka Akhmad Kuzairi yang melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951, dan barang bukti berupa sebilah Celurit dengan panjang kurang lebih 45 cm, yang telah diserahkan langsung oleh penyidik dari Polsek Galis
2. A.n Tersangka Fauzi Bin Moh. Tiksan yang melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Barang Bukti berupa Sebuah mobil Suzuki APV tahun 2008 warna merah metalik dengan Nopol DK 1795 XB, yang diserahkan langsung oleh Polsek Pasean.
#kejaksaanri #kejatijatim #kejaripamekasan

