Selasa, 16 Mei 2023
Telah dilaksanakan Tahap 2 (Penyerahan tersangka) dan penyerahan Barang Bukti oleh para penyidik kepada JPU (Jaksa Pen diuntut Umum) Kejaksaan Negeri Pamekasan
1. A.n tersangka Budiyono yang melanggar Pasal 303 bis ayat (1) ke 3e KUHP , dan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Xiomi Poco M3, warna hitam, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA dan Rekening Koran Bank BCA Atas Nama Budiyono yang telah diserahkan langsung oleh penyidik dari polres Pamekasan.
2. A.n tersangka Ritno Priyanto Utomo dkk yang melanggar Paal 303 ayat (1) ke 2e, 3e Sub 303 bis Ayat (1) KUHP, dan Barang Bukti berupa 1 (satu) buah HP Merk Oppo F1 warna putih dan 1 (satu) HP merk Oppo Neo 7 warna Hitam , yang diserahkan langsung oleh penyidik Polres Pamekasan.
3. An. Tersangka Moh. Hasim Gaffar dkk yang melanggar Pasal 170 ayat (1) Subs 351 (1) Jo 55 KUHP dengan barang bukti berupa 1 buah celurit dengan ukuran 44cm yang diserahkan langsung oleh penyidik Polres Pamekasan.

