
Selasa, 25 Juli 2023.
Telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang bukti (Tahap 2) oleh penyidik Narkotika ke Kejaksaan Negeri Pamekasan
1. A.n tersangka AQ Dkk melanggar pasal 196 Jo pasal 98 (2) UU. No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan barang bukti berupa 130 butir pil/tablet berlogo “Y” , uang sebesar Rp. 20.000 dan 13 tik kertas grenjeng dan 1 buah rokok Scorpion yang diserahkan langsung oleh penyidik Narkoba Polres Pamekasan
2. Tersangka berinisial S melanggar pasal 112 (1) dan pasal 127 (1) huruf “a” UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti berupa 1 buah poket plastik klip kecil yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan 1 dengan berat kotor ditimbang plastik kurang lebih 0.28 gram dan 1 kopyah warna hitam yang diserahkan langsung oleh penyidik Narkotika dari Polres Pamekasan
3. Tersangka berinisial R melanggar pasal 196 jo pasal 98 (2) UU nom 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan barang bukti berupa 1 plastik klip yang berisi 9 butir pil/ tablet berlogo “Y” dan uang tunai sebesar l Rp. 50.000 yang diserah langsung oleh penyidik Narkotika dari Polres Pamekasan
4. Tersangka berinisial A A melanggar Pasal 378 atau 372 KUHP dengan barang bukti berupa 1 buah badle salinan perjanjian Jual Beli yang dikeluarkan oleh Notaris / PPAT , 1 (satu) buah sertifikat Hak Milik dan 1 (satu) buah badle akte jual beli (AJB) antara pembeli dan penjual yang dibuat oleh PPAT yang diserahkan langsung oleh Penyidik dari Polsek Kota Pamekasan
