
Pada hari Selasa, 29 Agustus 2023, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara bpk. Herpin Hadat, SH, MH., dan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Pamekasan menghadiri sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pamekasan, dimana dalam gugatan perdata tersebut Pihak Kejaksaan Negeri Pamekasan Cq. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum menjadi Tergugat I dan tergugat II adalah Kepolisian Resort Pameksaan, melawan Penggugat sdr. Arif Sukamto. dengan pokok gugatan , Menyatakan surat P-19 yang dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Pidana Umum bertentangan dengan perundang – undangan dan tidak sah.
#kejatijatim #kejaripamekasan
