June 16, 2026

Kamis, 30 November 2023 Vicon pengajuan penghentian perkara berdasarkan restorative Justice dikejaksaan Negeri Pamekasan

Kasi Tindak Pidana umum Kejaksaan Negeri Pamekasan , Kasubsi Prapenuntutan , Kasubagbin dan Jaksa penuntut umum mengikuti vicon dalam rangka pengajuan penghentian perkara yang diajukan oleh kejaksaan negeri Pamekasan atas nama RAMLAN yang disangka melanggar pasal 310 ayat (4) UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ yang di hadiri Jampidum , Ibu Kejati Jawa Timur dan direktur Oharda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News