June 8, 2026

RJ – Selasa, 18 Februari 2025, Kejaksaan Negeri Pamekasan melaksanakan Upaya Perdamaian (Restorative Justice) atas Perkara A.n. SA yang melanggar pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP dengan pihak Korban yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di Rumah RJ di Jl. Panglegur, Desa Panglegur, Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News