
PIDUM – Kamis, 20 Febuari 2025, Kejaksaan Negeri Pamekasan melaksanakan Tahap 2 (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) perkara a.n. AR yang melanggar pasal 362 KUHP dan barang bukti berupa sepeda motor dan surat keterangan yang diserahkan langsung oleh penyidik dari Polres Pamekasan.
