April 21, 2026

Kamis, 20 Maret 2025, Kejaksaan Negeri Pamekasan melaksanakan Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
1. Tersangka A melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4,5 KUHP dengan barang bukti berupa nota pembelian barang dan sebuah flashdisk yang diserahkan langsung oleh penyidik Polres Pamekasan.
2. Tersangka AF melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan barang bukti sebuah BPKB, STNK dan sebuah sepeda motor yang diserahkan langsung oleh penyidik Polres Pamekasan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News