
Senin, 17 Febuari 2025, Kejaksaan Negeri Pamekasan telah melaksanakan Tahap 2 yang diserakan oleh masing-masing penyidik dari Polsek dan Polres Pamekasan
1. perkara A.n SA yang melanggar pasal 372 378 KUHP dan Barang Bukti berupa sebuah motor
2. perkara A.n. YW yang melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) (3) UU RI No. 17 Tahun 2003 dengan barang bukti berupa pil, sebuah tas dan botol obat di ruang tahap 2 Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pamekasan.
