June 4, 2026

Selasa, 08 Mei 2023
Telah dilaksanakan Tahap 2 (Penyerahan tersangka) dan penyerahan Barang Bukti oleh para penyidik kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Pamekasan
1. A.n tersangka Muntaha Bin H. Abdullah yang melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 , dan barang bukti berupa 1 unit mobil Pick Up, SIM yang telah diserahkan langsung oleh penyidik dari Lakalantas
2. A.n Tersangka Moh. Ismail yang melanggar Pasal 362 Jo 64 KUHP dan dan Barang Bukti berupa 2 unit Sepeda Motor , yang diserahkan langsung oleh penyidik PPA Polres Pamekasan

#kejatijatim #kejaksaanri #kejaripamekasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News