Selasa, 09 Mei 2023
Telah dilaksanakan Tahap 2 (Penyerahan tersangka) dan penyerahan Barang Bukti oleh para penyidik kepada JPU (Jaksa Pen diuntut Umum) Kejaksaan Negeri Pamekasan
1. A.n tersangka Muhammad Badrun Dkk yang melanggar Pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP , dan barang bukti berupa 3 ekor ayam, uang sebesar Rp.9.980.000 dan 1 set gelanggang yg terdiri dari tiang dan kain hijau yang telah diserahkan langsung oleh penyidik dari unit 1 polres Pamekasan
2. A.n Tersangka Handoko yang melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 dan Barang Bukti berupa 1 buat celurit , yang diserahkan langsung oleh penyidik Unit 2 Polres Pamekasan.

