
Rabu, 19 Maret 2025, Kejaksaan Negeri Pamekasan melaksanakan upaya perdamaian atas perkara AY yang melanggar pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang dipimpin oleh Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Pamekasan bertempat di Rumah RJ Kejaksaan Negeri Pamekasan.
